KONSEP
KHITAN
Sunat atau khitan atau sirkumsisi (Inggris: circumcision)
adalah tindakan memotong atau menghilangkan sebagian atau seluruh kulit penutup
depan dari penis.
Frenulum dari penis dapat juga dipotong secara bersamaan dalam prosedur yang
dinamakan frenektomi. Kata sirkumsisi berasal dari bahasa Latin circum
(berarti "memutar") dan caedere (berarti
"memotong").
Sunat telah dilakukan sejak zaman prasejarah,
diamati dari gambar-gambar di gua yang berasal dari Zaman Batu dan
makam Mesir purba.[1] Alasan tindakan
ini masih belum jelas pada masa itu tetapi teori-teori memperkirakan bahwa
tindakan ini merupakan bagian dari ritual pengorbanan atau persembahan, tanda
penyerahan pada Yang Maha Kuasa, langkah menuju kedewasaan, tanda kekalahan
atau perbudakan, atau
upaya untuk mengubah estetika atau seksualitas.[2] Sunat
pada laki-laki diwajibkan pada agama Islam dan Yahudi.[3][4] Praktik
ini juga terdapat di kalangan mayoritas penduduk Korea Selatan,[5] Amerika, dan Filipina[6]
Sunat pada bayi telah didiskusikan pada beberapa dekade
terakhir. American Medical Association atau Asoiasi Dokter Amerika menyatakan
bahwa perhimpunan kesehatan di Amerika Serikat, Australia, Kanada, serta negara-negara di Eropa sangat tidak merekomendasikan sunat
pada bayi laki-laki.[7]
Menurut literatur AMA tahun 1999, orang tua di
AS memilih untuk melakukan sunat pada anaknya terutama disebabkan alasan sosial
atau budaya dibandingkan karena alasan kesehatan.[7]
Akan tetapi, survey tahun 2001 menunjukkan bahwa 23,5% orang tua melakukannya
dengan alasan kesehatan.[8]
Para pendukung integritas genital mengecam
semua tindakan sunat pada bayi karena menurut mereka itu adalah bentuk mutilasi
genital pria yang dapat disamakan dengan sunat pada wanita yang dilarang di AS.[9]
Beberapa ahli berargumen bahwa sunat bermanfaat
bagi kesehatan, namun hal ini hanya berlaku jika pasien terbukti secara klinis
mengidap penyakit yang berhubungan dengan kelamin. Beberapa penyakit yang
kemungkinan besar memerlukan sunat untuk mempercepat penyembuhan seperti
pendarahan dan kanker penis, namun, kedua hal ini jarang terjadi.[7][10]
Penyakit fimosis juga bisa diatasi dengan sunat, walaupun sekarang juga
telah berkembang tekhnik yang lainnya.[11]
Khitan
Dari Abu Hurairah radiyallahu'anhu ia berkata :
Aku mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihi wassalam bersabda :
"Fitrah itu ada lima, yaitu : khitan,
mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku dan mencabut bulu
ketiak."
Hadits shahih dikeluarkan oleh Imam Bukhari
(6297 : Al Fath, Imam Muslim (3/27 : Imam Nawawi), Imam Malik di dalam Al
Muwattha; (1927), Imam Abu Dawud (4198), Imam Tirmidzi (2756), Imam Nasa'i
(I/14-15), Imam Ibnu Majah (292), Imam Ahmad di dalam Al Musnad (2/229) dan
Imam Baihaqi (8/323).
DEFINISI KHITAN
Al khitan diambil dari bahasa Arab kha-ta-na,
yaitu memotong. Sebagian ahli bahasa mengkhususkan lafadz khitan untuk
laki-laki, sedangkan untuk perempuan disebut dengan khifadh.
Adapun dalam istilah syariat, dimaksudkan
dengan memotong kulit yang menutupi kepala zakar bagi laki-laki, atau memotong
daging yang menonjol di atas vagina, disebut juga dengan klitoris bagi
wanita.
KHITAN, SYARIAT NABI IBRAHIM ALAIHISSALLAM
Khitan merupakan salah satu ajaran yang
diturunkan Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada Nabi Ibrahim Alaihissallam untuk
dilaksanakan, disebut sebagai “kalimat” (perintah dan larangan). Beliau
Alaihissallam telah menjalankan perintah tersebut secara sempurna, sehingga
beliau dijadikan Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagai panutan dan imam seluruh
alam.
Khitan bermula dari ajaran Nabi Ibrahim,
sedangkan sebelumnya tidak ada seorangpun yang berkhitan. Dalam hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda : "Ibrahim berkhitan setelah berumur delapan
puluh tahun”.
Setelah Nabi Ibrahim Shallallahu 'alaihi wa
sallam, tradisi dan sunnah khitan berlanjut bagi semua rasul dan para pengikut
mereka, sampai kepada al Masih, bahwa dia juga berkhitan. Orang Nashrani
mengakui dan tidak mengingkari khitan tersebut, sebagaimana mereka mengakui
haramnya daging babi, haramnya uang penghasilan hari Sabat, mereka mengakui
shalat menghadap Shakhrah (sebuah batu sebagai kiblat Yahudi di Masdjid al
Aqsha, Pen), dan mereka mengakui untuk tidak berpuasa lima puluh hari, yang
puasa tersebut mereka namakan dengan "puasa besar".
Khitan termasuk fitrah yang disebutkan dalam
hadits shahih. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata :
الفِطْرَةُ
خَمْسُ : الخِتَانُ
وَالاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَتَقْلِيْمُ الأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
Artinya: "Lima dari fitrah yaitu
khitan, istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencabut bulu ketiak, memotong kuku
dan mencukur kumis".
Maksud dari fitrah adalah, pelakunya disifati
dengan fitrah yang telah Allah Subhanahu wa Ta'ala fitrahkan hambaNya atas hal
tersebut, dan Dia telah menganjurkannya demi kesempurnaan sifat mereka. Pada
dasarnya sifat-sifat tersebut tidak memerlukan perintah syariat dalam
pelaksanaannya, karena hal-hal tersebut disukai dan sesuai oleh fitrah.
Menurut Ibnul Qayyim rahimahullah, fitrah itu
terbagi dua. Fitrah yang berhubungan dengan hati dan dia adalah makrifat kepada
Allah Subhanahu wa Ta'ala, mencintai serta mendahulukanNya dari yang lain. Dan
yang kedua, fitrah amaliah dan dia hal-hal yang disebut di atas. Yang pertama
mensucikan ruh dan membersihkan kalbu, sedangkan yang kedua mensucikan badan,
dan keduanya saling membantu serta saling menguatkan. Dan pokok fitrah badan
adalah khitan.
Dari 'Utsaim bin Kulaib dari bapaknya dari
kakeknya bahwasanya ia pernah datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wassalam
lalu mengatakan :
قَدْ أَسْلَمْتُ
فَقَالَ لَهُ النَبيُ صَلَّى اللهٌ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ
الْكُفِرِ وَاخْتَتِنْ
Artinya: "Sungguh saya telah masuk Islam".
Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wassalam bersabda : "Buanglah darimu buku
(rambut) kekufuran dan berkhitanlah".
WAKTU KHITAN
Pelaksanaan khitan terbagi dalam tiga waktu.
Pertama : Waktu yang diwajibkan. Yaitu ketika seseorang
sudah masuk usia baligh, tatkala dia telah diwajibkan melaksanakan ibadah, dan
tidak diwajibkan sebelum itu.
Di dalam hadits, Said bin Jubair berkata:
"Abdullah bin Abbas ditanya 'Berapa usia engkau ketika Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal?', ia menjawab,'Aku waktu itu baru
berkhitan, dan mereka tidaklah berkhitan kecuali sudah dekat baligh'.
Kedua : Waktu yang dianjurkan untuk berkhitan (waktu
itsghar), yakni masa ketika seorang anak sudah dianjurkan untuk shalat.
Ketiga : Waktu yang diperbolehkan. Yaitu semua waktu
selain yang diterangkan di atas.
Tidak menjadi masalah meskipun khitan di usia
dewasa bahkan nabiyullah ibrahim berkhitan pada usia 80 tahun, khitan
dimaksudkan untuk kesucian dan orang yang belum khitan berarti belum suci atau
belum disucikan. Seorang muslim itu hendaknya melakukan khitan agar bisa bersih
dan terjaga dari najis pada kemaluannya.
Mengenai Khitan sebenarnya ada dua pendapat
yang menyatakan khitan itu hukumnya hanya sunnah dan sebagian lagi menyatakan
hukumnya wajib. akan tetapi lebih shahih yang wajib dengan dasar khitan adalah
ajaran Nabi Ibrahim dan kita umat Nabi Muhammad di syariatkan untuk mengikuti
Nabi Ibrahim yang merupakan bagian dari syariat kita juga".
Firman Allah SWT:
ثُمَّ
أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا
Artinya: "Kemudian kami wahyukan
kepadamu untuk mengikuti millah Ibrahim yang lurus" (QS. An-Nahl : 23)
HIKMAH DAN FAIDAH KHITAN
- Khitan merupakan kemulian syariat yang Allah Subhanahu wa Ta'ala peruntukkan untuk hambaNya, memperbagus keindahan zhahir dan bathin, menyempurnakan agama Hanif bapak para nabi dan rasul, sebagai nenek moyang bagi keturunan Ismail dan Ishaq; dialah Nabi Ibrahim. Khitan merupakan celupan dan tanda Allah Subhanahu wa Ta'ala terhadap hambaNya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
صِبْغَةَ
اللَّهِ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ صِبْغَةً
Artinya: "Shibghah
Allah. Dan siapakah yang lebih baik shibghahnya daripada Allah?" [al
Baqarah : 138].
2.
Sebagai tanda 'ubudiah kepada Allah Subhanahu
wa Ta'ala, barangsiapa yang telah berkhitan dengan memotong kulit tersebut,
berarti dia telah menghambakan dirinya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala,
sehingga semua orang mengetahui, barangsiapa yang melakukan khitan, berarti dia
adalah hamba Allah Subhanahu wa Ta'ala.
3.
Khitan merupakan kesucian, kebersihan dan
hiasan bagi hambaNya yang hanif.
4.
Dengan berkhitan -terutama seorang wanita-
dapat menetralkan nafsu syahwat. Jika dibiarkan tidak berkhitan, maka akan sejajar
dengan perilaku hewan. Dan jika dipotong habis, maka membuat dia akan sama
dengan benda mati, tidak mempunyai rasa. Oleh karenanya, kita mendapatkan,
orang yang tidak berkhitan, baik dia laki-laki maupun perempuan, tidak puas
dengan jima` (hiperseks). Dan sebaliknya, kesalahan ketika mengkhitan bagi
wanita, dapat membuatnya menjadi dingin terhadap laki-laki.
5.
Bagi wanita yang berkhitan dapat mencerahkan
wajah dan memuaskan pasangan.
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ اْلَأنْصَارِيَة أَنَّ
امْرَأَةً كَانَتْ تًخْتِنُ بِالْمَدِيْنَةَ فَقَالَ لَهَا النَّبِي صلى الله عليه
وسلم : لَا تُنْهِكِي
فَإِنَّ ذلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى اْلبَعْلِ
"Dalam
hadits Ummu `Athiah, bahwa seorang wanita di Madinah berprofesi sebagai
pengkhitan. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya:
"Janganlah dihabiskan. Sesungguhnya, itu akan menguntungkan wanita dan
lebih dicintai suami"
6.
Setan berdiam pada tempat-tempat yang kotor,
termasuk pada kulit yang tidak berkhitan. Setan meniupkan pada kemaluannya,
yang tidak dia tiup pada orang yang berkhitan.
BEBERAPA KESALAHAN DAN KEMUNKARAN SEPUTAR
PERMASALAHAN KHITAN
- Mengadakan acara kenduri khitan. Amaliah ini tidak ada asalnya dari syariat, sebuah perbuatan mubadzir, bahkan bid'ah.
- Menguliti sebagian seluruh kulit zakar ketika berkhitan, sebagaimana terjadi di sebagian negara atau wilayah.
- Kurang teliti memilih tabib atau dokter, terutama bagi anak wanita yang dapat berakibat fatal bagi masa depannya.
- Menakut-nakuti anak yang akan berkhitan dengan cerita-cerita yang tidak benar dan dapat merusak aqidah sang anak.
- Lalainya sebagian orang dalam permasalahan aurat ketika berkhitan. Kadang-kadang, orang-orang sesukanya melihat aurat besar yang dikhitan, terutama terhadap yang berlawanan jenis.
6.
2.
3.