Kamis, 18 Oktober 2012

KHITAN DAN ILMU PENGETAHUAN


KONSEP KHITAN
Sunat atau khitan atau sirkumsisi (Inggris: circumcision) adalah tindakan memotong atau menghilangkan sebagian atau seluruh kulit penutup depan dari penis. Frenulum dari penis dapat juga dipotong secara bersamaan dalam prosedur yang dinamakan frenektomi. Kata sirkumsisi berasal dari bahasa Latin circum (berarti "memutar") dan caedere (berarti "memotong").
Sunat telah dilakukan sejak zaman prasejarah, diamati dari gambar-gambar di gua yang berasal dari Zaman Batu dan makam Mesir purba.[1] Alasan tindakan ini masih belum jelas pada masa itu tetapi teori-teori memperkirakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari ritual pengorbanan atau persembahan, tanda penyerahan pada Yang Maha Kuasa, langkah menuju kedewasaan, tanda kekalahan atau perbudakan, atau upaya untuk mengubah estetika atau seksualitas.[2] Sunat pada laki-laki diwajibkan pada agama Islam dan Yahudi.[3][4] Praktik ini juga terdapat di kalangan mayoritas penduduk Korea Selatan,[5] Amerika, dan Filipina[6]
Sunat pada bayi telah didiskusikan pada beberapa dekade terakhir. American Medical Association atau Asoiasi Dokter Amerika menyatakan bahwa perhimpunan kesehatan di Amerika Serikat, Australia, Kanada, serta negara-negara di Eropa sangat tidak merekomendasikan sunat pada bayi laki-laki.[7]
Menurut literatur AMA tahun 1999, orang tua di AS memilih untuk melakukan sunat pada anaknya terutama disebabkan alasan sosial atau budaya dibandingkan karena alasan kesehatan.[7] Akan tetapi, survey tahun 2001 menunjukkan bahwa 23,5% orang tua melakukannya dengan alasan kesehatan.[8]
Para pendukung integritas genital mengecam semua tindakan sunat pada bayi karena menurut mereka itu adalah bentuk mutilasi genital pria yang dapat disamakan dengan sunat pada wanita yang dilarang di AS.[9]
Beberapa ahli berargumen bahwa sunat bermanfaat bagi kesehatan, namun hal ini hanya berlaku jika pasien terbukti secara klinis mengidap penyakit yang berhubungan dengan kelamin. Beberapa penyakit yang kemungkinan besar memerlukan sunat untuk mempercepat penyembuhan seperti pendarahan dan kanker penis, namun, kedua hal ini jarang terjadi.[7][10] Penyakit fimosis juga bisa diatasi dengan sunat, walaupun sekarang juga telah berkembang tekhnik yang lainnya.[11]
Khitan
Dari Abu Hurairah radiyallahu'anhu ia berkata : Aku mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihi wassalam bersabda :
"Fitrah itu ada lima, yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak."
Hadits shahih dikeluarkan oleh Imam Bukhari (6297 : Al Fath, Imam Muslim (3/27 : Imam Nawawi), Imam Malik di dalam Al Muwattha; (1927), Imam Abu Dawud (4198), Imam Tirmidzi (2756), Imam Nasa'i (I/14-15), Imam Ibnu Majah (292), Imam Ahmad di dalam Al Musnad (2/229) dan Imam Baihaqi (8/323).

http://photos-c.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-ash4/207333_10150170759606689_166127181688_7152030_2251355_a.jpg
DEFINISI KHITAN
Al khitan diambil dari bahasa Arab kha-ta-na, yaitu memotong. Sebagian ahli bahasa mengkhususkan lafadz khitan untuk laki-laki, sedangkan untuk perempuan disebut dengan khifadh.
 Adapun dalam istilah syariat, dimaksudkan dengan memotong kulit yang menutupi kepala zakar bagi laki-laki, atau memotong daging yang menonjol di atas vagina, disebut juga dengan klitoris bagi wanita. 
KHITAN, SYARIAT NABI IBRAHIM ALAIHISSALLAM
Khitan merupakan salah satu ajaran yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada Nabi Ibrahim Alaihissallam untuk dilaksanakan, disebut sebagai “kalimat” (perintah dan larangan). Beliau Alaihissallam telah menjalankan perintah tersebut secara sempurna, sehingga beliau dijadikan Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagai panutan dan imam seluruh alam.
Khitan bermula dari ajaran Nabi Ibrahim, sedangkan sebelumnya tidak ada seorangpun yang berkhitan. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Ibrahim berkhitan setelah berumur delapan puluh tahun”.
Setelah Nabi Ibrahim Shallallahu 'alaihi wa sallam, tradisi dan sunnah khitan berlanjut bagi semua rasul dan para pengikut mereka, sampai kepada al Masih, bahwa dia juga berkhitan. Orang Nashrani mengakui dan tidak mengingkari khitan tersebut, sebagaimana mereka mengakui haramnya daging babi, haramnya uang penghasilan hari Sabat, mereka mengakui shalat menghadap Shakhrah (sebuah batu sebagai kiblat Yahudi di Masdjid al Aqsha, Pen), dan mereka mengakui untuk tidak berpuasa lima puluh hari, yang puasa tersebut mereka namakan dengan "puasa besar".
Khitan termasuk fitrah yang disebutkan dalam hadits shahih. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata :
الفِطْرَةُ خَمْسُ : الخِتَانُ وَالاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَتَقْلِيْمُ الأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
Artinya: "Lima dari fitrah yaitu khitan, istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan mencukur kumis".
Maksud dari fitrah adalah, pelakunya disifati dengan fitrah yang telah Allah Subhanahu wa Ta'ala fitrahkan hambaNya atas hal tersebut, dan Dia telah menganjurkannya demi kesempurnaan sifat mereka. Pada dasarnya sifat-sifat tersebut tidak memerlukan perintah syariat dalam pelaksanaannya, karena hal-hal tersebut disukai dan sesuai oleh fitrah.
Menurut Ibnul Qayyim rahimahullah, fitrah itu terbagi dua. Fitrah yang berhubungan dengan hati dan dia adalah makrifat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, mencintai serta mendahulukanNya dari yang lain. Dan yang kedua, fitrah amaliah dan dia hal-hal yang disebut di atas. Yang pertama mensucikan ruh dan membersihkan kalbu, sedangkan yang kedua mensucikan badan, dan keduanya saling membantu serta saling menguatkan. Dan pokok fitrah badan adalah khitan.
Dari 'Utsaim bin Kulaib dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya ia pernah datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wassalam lalu mengatakan :
قَدْ أَسْلَمْتُ فَقَالَ لَهُ النَبيُ صَلَّى اللهٌ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفِرِ وَاخْتَتِنْ
Artinya: "Sungguh saya telah masuk Islam". Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wassalam bersabda : "Buanglah darimu buku (rambut) kekufuran dan berkhitanlah".
WAKTU KHITAN
Pelaksanaan khitan terbagi dalam tiga waktu.
Pertama : Waktu yang diwajibkan. Yaitu ketika seseorang sudah masuk usia baligh, tatkala dia telah diwajibkan melaksanakan ibadah, dan tidak diwajibkan sebelum itu.
Di dalam hadits, Said bin Jubair berkata: "Abdullah bin Abbas ditanya 'Berapa usia engkau ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal?', ia menjawab,'Aku waktu itu baru berkhitan, dan mereka tidaklah berkhitan kecuali sudah dekat baligh'.
Kedua : Waktu yang dianjurkan untuk berkhitan (waktu itsghar), yakni masa ketika seorang anak sudah dianjurkan untuk shalat.
Ketiga : Waktu yang diperbolehkan. Yaitu semua waktu selain yang diterangkan di atas.
Tidak menjadi masalah meskipun khitan di usia dewasa bahkan nabiyullah ibrahim berkhitan pada usia 80 tahun, khitan dimaksudkan untuk kesucian dan orang yang belum khitan berarti belum suci atau belum disucikan. Seorang muslim itu hendaknya melakukan khitan agar bisa bersih dan terjaga dari najis pada kemaluannya.
Mengenai Khitan sebenarnya ada dua pendapat yang menyatakan khitan itu hukumnya hanya sunnah dan sebagian lagi menyatakan hukumnya wajib. akan tetapi lebih shahih yang wajib dengan dasar khitan adalah ajaran Nabi Ibrahim dan kita umat Nabi Muhammad di syariatkan untuk mengikuti Nabi Ibrahim yang merupakan bagian dari syariat kita juga".
Firman Allah SWT:
ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا
Artinya: "Kemudian kami wahyukan kepadamu untuk mengikuti millah Ibrahim yang lurus" (QS. An-Nahl : 23)
HIKMAH DAN FAIDAH KHITAN
  1. Khitan merupakan kemulian syariat yang Allah Subhanahu wa Ta'ala peruntukkan untuk hambaNya, memperbagus keindahan zhahir dan bathin, menyempurnakan agama Hanif bapak para nabi dan rasul, sebagai nenek moyang bagi keturunan Ismail dan Ishaq; dialah Nabi Ibrahim. Khitan merupakan celupan dan tanda Allah Subhanahu wa Ta'ala terhadap hambaNya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
صِبْغَةَ اللَّهِ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ صِبْغَةً
Artinya: "Shibghah Allah. Dan siapakah yang lebih baik shibghahnya daripada Allah?" [al Baqarah : 138].
2.      Sebagai tanda 'ubudiah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, barangsiapa yang telah berkhitan dengan memotong kulit tersebut, berarti dia telah menghambakan dirinya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, sehingga semua orang mengetahui, barangsiapa yang melakukan khitan, berarti dia adalah hamba Allah Subhanahu wa Ta'ala.
3.      Khitan merupakan kesucian, kebersihan dan hiasan bagi hambaNya yang hanif.
4.      Dengan berkhitan -terutama seorang wanita- dapat menetralkan nafsu syahwat. Jika dibiarkan tidak berkhitan, maka akan sejajar dengan perilaku hewan. Dan jika dipotong habis, maka membuat dia akan sama dengan benda mati, tidak mempunyai rasa. Oleh karenanya, kita mendapatkan, orang yang tidak berkhitan, baik dia laki-laki maupun perempuan, tidak puas dengan jima` (hiperseks). Dan sebaliknya, kesalahan ketika mengkhitan bagi wanita, dapat membuatnya menjadi dingin terhadap laki-laki.
5.      Bagi wanita yang berkhitan dapat mencerahkan wajah dan memuaskan pasangan.
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ اْلَأنْصَارِيَة أَنَّ امْرَأَةً كَانَتْ تًخْتِنُ بِالْمَدِيْنَةَ فَقَالَ لَهَا النَّبِي صلى الله عليه وسلم : لَا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى اْلبَعْلِ

"Dalam hadits Ummu `Athiah, bahwa seorang wanita di Madinah berprofesi sebagai pengkhitan. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya: "Janganlah dihabiskan. Sesungguhnya, itu akan menguntungkan wanita dan lebih dicintai suami"
6.      Setan berdiam pada tempat-tempat yang kotor, termasuk pada kulit yang tidak berkhitan. Setan meniupkan pada kemaluannya, yang tidak dia tiup pada orang yang berkhitan.

BEBERAPA KESALAHAN DAN KEMUNKARAN SEPUTAR PERMASALAHAN KHITAN
  1. Mengadakan acara kenduri khitan. Amaliah ini tidak ada asalnya dari syariat, sebuah perbuatan mubadzir, bahkan bid'ah.
  2. Menguliti sebagian seluruh kulit zakar ketika berkhitan, sebagaimana terjadi di sebagian negara atau wilayah.
  3. Kurang teliti memilih tabib atau dokter, terutama bagi anak wanita yang dapat berakibat fatal bagi masa depannya.
  4. Menakut-nakuti anak yang akan berkhitan dengan cerita-cerita yang tidak benar dan dapat merusak aqidah sang anak.
  5. Lalainya sebagian orang dalam permasalahan aurat ketika berkhitan. Kadang-kadang, orang-orang sesukanya melihat aurat besar yang dikhitan, terutama terhadap yang berlawanan jenis.
Di antara hal yang sering diperbincangkan di masyarakat adalah masalah khitan bagi wanita, apa hukumnya? Berikut penjelasan yang mudah-mudahan bermanfa'at bagi kita semua.
DEFINISI KHITAN
Di dalam kamus bahasa Arab terkenal 'Lisan al-'Arab' (materi: Khatana) dinyatakan, kata Khitan berasal dari kata kerja Khatana al-ghulama wa al-jariyata, yakhtinuhuma, khitnan. Bentuk Ism (Kata benda)-nya adalah Khitan dan Khitanah. Seorang yang dikhitan (disunat) disebut makhtun. Ada yang mengatakan, al-khatnu untuk laki-laki sedangkan untuk wanita disebut al-khafdhu. Sedangkan kata khatiin artinya orang yang dikhitan, baik laki-laki mau pun wanita. Abu Manshur mengatakan, “Khitan adalah letak pemotongan dari kelamin laki-laki maupun wanita.” Dalam hal ini, terdapat hadits masyhur yang berbunyi, (artinya) “Bila dua khitan (alat kelamin laki-laki dan wanita) telah bertemu, maka telah wajiblah mandi.”
Imam An-Nawawi di dalam Syarah Shahih Muslim (I: 543) berkata, “Yang wajib bagi laki-laki adalah memotong seluruh kulit yang menutup ujung dzakar hingga terbuka semua ujungnya tersebut. Sedangkan bagi wanita adalah memotong sedikit bagian dari kulit yang di atas farji.”
Al-Hafizh Ibn Hajar di dalam kitabnya Fath Al-Bari (X: 340) berkata, “Al-Khitan adalah bentuk mashdar dari kata kerja Khatana, yaitu Qatha'a (memotong). Sedangkan Al-Khatnu adalah memotong sebagian tertentu dari anggota tertentu.”
Al-Hafizh Ibn Hajar juga ber-kata, “Imam an-Nawawi berkata, “Khitan bagi laki-laki dinamakan I'dzar sedangkan bagi wanita dinamakan Khafdh.” Abu Syammah berkata, “Menurut ahli bahasa, untuk sebutan semua (bagi laki-laki dan wanita) digunakan I'dzar sedangkan Khafdh khusus bagi wanita.”
Hadits-Hadits tentang Khitan Wanita
1.      Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Aku mendengar Nabi bersabda, 'Fitrah itu ada lima; khitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.” (HR.Imam Muslim, Abu Daud, an-Nasa'i dan Ibn Majah)
Hadits ini sering dimuat dalam penjelasan mengenai khitan bagi wanita namun untuk dijadikan sebagai dalil khusus bagi khitan wanita tidak menyatakan secara terang-terangan dan gamblang, kecuali dari sisi makna umum yang dikandungnya bilamana diga-bungkan dengan hadits lainnya, “Sesungguhnya kaum wanita adalah sekandung kaum laki-laki.”
Sedangkan hadits-hadits yang khusus menyinggung tentang khitan wanita, semuanya tidak terlepas dari sorotan dan cacat. Di antaranya:
2.      Hadits yang dikeluarkan Abu Daud dari Ummu 'Athiyyah, bahwasanya seorang wanita berkhitan di Madinah, lantas Nabi berkata kepadanya, “Janganlah engkau bebani dirimu sebab hal itu lebih menguntungkan wanita dan lebih dicintai suami.” Namun pada isnad hadits ini terdapat Muhammad bin Hassan. Abu Daud berkata, “Seorang Majhul (tidak dikenal identitasnya).” Ia juga berkata, “Ia meriwayatkan hadits Mursal.” Beliau kemudian melemahkan hadits ini.
3.      Terdapat pendukung lain untuk hadits Ummu 'Athiyyah di atas yang dimuat oleh al-Khatib al-Baghdadi (V: 327) dari jalur Muhammad bin Sallam al-Jumahi, dari Ummu 'Athiyyah tetapi di dalam isnadnya terdapat Za'idah bin Abi ar-Raqqad, seorang periwayat hadits Munkar sebagaimana dikata-kan al-Hafizh Ibn Hajar di dalam kitabnya Taqrib at-Tahdzib.
4.      Mengomentari ucapan Abu Daud terhadap hadits Ummu 'Athiyyah, “Ia meriwayatkan hadits Mursal”; pengarang buku 'Aun al-Ma'bud, syarah Sunan Abi Daud berkata, "Demikian juga diriwayatkan oleh al-Hakim di dalam al-Mustadrak, ath-Thabarani, Abu Nu'aim dan al-Baihaqi dari Abdul Malik bin Umair, dari adh-Dhahhak bin Qais, “Di Madinah terdapat seorang wanita yang dikenal dengan Ummu 'Athiyyah, lalu Rasulullah berkata kepadanya,…" (lalu menyebutkan teks hadits Ummu 'Athiyyah di atas).” Kemudian Syaikh al-Mubarakfuri, pengarang 'Aun al-Ma'bud menyebutkan bahwa hadits tersebut memiliki dua jalur lainnya, salah satunya diriwayatkan Ibn 'Adiy, dari hadits Salim bin Abdullah bin Umar secara Marfu'. Jalur lainnya diriwayatkan al-Bazzar, dari hadits Nafi' bin Abdullah bin Umar secara Marfu' akan tetapi di dalam isnadnya (yaitu lafazh al-Bazzar) terdapat Mandal bin Ali, seorang periwayat lemah. Sedangkan dalam isnad Ibn 'Adiy terdapat Khalid bin Amr al-Qurasyi, seorang periwayat yang lebih lemah dari Mandal.
5.      Kemudian pengarang kitab 'Aun al-Ma'bud mengomentari, "Dan hadits tentang khitan wanita diriwayatkan dari banyak jalur yang semuanya adalah Dha'if (lemah) dan cacat, tidak boleh berhujjah dengannya.!"
6.      Seperti yang dinukil dari Ibn 'Abd al-Barr, ia berkata, "Tidak terdapat Khabar (hadits) yang dapat dijadi-kan acuan dalam masalah khitan (wanita) dan tidak pula terdapat sunnah yang layak diikuti."
7.      Hadits lainnya adalah hadits Usamah al-Hadzali, ia berkata, “Rasulullah bersabda, “Khitan itu adalah sunnah bagi kaum laki-laki dan kehormatan bagi kaum wanita,' namun ini adalah hadits lemah sebab ia dimuat di dalam Musnad Ahmad (V:75) di mana berasal dari jalur Hajjaj bin Artha'ah yang merupakan periwayat lemah dan seorang yang dikenal sebagai Mudallis.
8.      Ibn Hajar di dalam Fath al-Bari (X: 341) menyebutkan beberapa Syawahid (hadits-hadits pen-dukung), di antaranya hadits Sa'id bin Bisyr, dari Qatadah, dari Jabir, dari Ibn 'Abbas. Namun tentang periwayat bernama Sa'id masih diperselisihkan. Abu asy-Syaikh juga meriwayatkan hadits Ibn 'Abbas itu dari jalur lain. Demikian pula, al-Baihaqi mengeluarkannya juga dari hadits Abu Ayyub al-Anshari. Menurut Syaikh Musthafa al-'Adawi, setiap jalur periwayatan hadits-hadits tersebut tidak terlepas dari sorotan dan cacat.
9.      Di dalam Musnad Ahmad (IV: 217) terdapat hadits dari jalur al-Hasan yang ketika ditanya mengenai sebab tidak datang ke acara khitanan, ia berkata, “Pada masa Rasulullah, kami tidak mendatangi acara khitanan.” Mengenai hadits ini, Ibn Hajar membantahnya dengan menyatakan bahwa ia berkenaan dengan khitan seorang budak wanita, sebagaimana juga terdapat dalam sebagian jalur yang diriwayat-kan Abu asy-Syaikh. Akan tetapi hadits 'Utsman tersebut tidak valid karena di dalam isnadnya terdapat Muhammad bin Ishaq dan al-Hasan yang keduanya dikenal sebagai Mudallis. Dalam teks hadits terse-but, keduanya meriwayatkannya secara 'An-'anah (menggunakan lafazh:'An). Juga terdapat Abdullah bin Abi Thalhah bin Kuraiz yang menurut Ibn Hajar, "Maqbul."
Pendapat Para Ulama Mengenai Masalah Khitan Wanita. Di antara pendapat-pendapat tersebut:
1.      Imam an-Nawawi (Syarah Muslim, I: 543) berkata, "Khitan hukum-nya wajib menurut Imam asy-Syafi'i dan kebanyakan para ulama, sedangkan menurut Imam Malik dan para ulama yang lain adalah sunnah. Menurut Imam asy-Syafi'i, ia wajib bagi kaum laki-laki dan wanita juga."
2.      Ibn Qudamah berkata di dalam al-Mughni (I:85), "Ada pun khitan, maka ia wajib bagi kaum laki-laki dan kehormatan bagi kaum wanita. Ini merupakan pendapat banyak ulama…" Imam Ahmad berkata, "Bagi laki-laki lebih berat (ditekan-kan)." Kemudian beliau menyebut-kan alasannya sedangkan bagi wanita menurutnya lebih ringan. (al-Mughni, I: 85)
3.      Ibn Taimiyah (Majmu' al-Fatawa, XXI: 114) ketika ditanya tentang khitan wanita, beliau menjawab, "Alhamdulillah; Ya.! Wanita dikhitan dan caranya adalah dengan memotong bagian paling atas kulit yang dikenal dengan sebutan 'Arf ad-Dik (jengger ayam jantan)." Kemudian beliau menyebutkan hadits mengenai hal itu (Hadits Usamah al-Hadzali di atas) akan tetapi hadis tersebut adalah lemah.
4.      Ibn Hajar juga menukil pendapat Syaikh Abu Abdillah bin al-Hajj di dalam kitab al-Madkhal yang menyatakan adanya perbedaan terhadap khitan wanita di mana tidak dapat ditekankan secara umum, tetapi harus dibedakan antara wanita timur dan Arab. Lalu beliau menyebutkan alasan-alasannya.
Mengenai pendapat-pendapat di atas, Syaikh Musthafa al-'Adawi mengatakan, “Alhasil, apa yang dipaparkan mengenai masalah khitan tersebut tidak terdapat dalil yang shahih dan Sharih (secara terang-terangan) yang mewajibkan wanita berkhitan. Karena itu, siapa di antara mereka yang melakukannya, maka itu adalah haknya dan bila tidak juga tidak ada masalah, Wallahu Ta'ala a'lam.”(Hafid M Chofie)