Bisnis
Syariah
Bisnis Syariah mungkin
sudah sering kita dengar, bahkan akhir-akhir ini banyak orang yang menawarkan
Bisnis Syariah. Tapi saya kira kita semua belum mengenal betul apa yang
dimaksud dengan Bisnis Syariah .
Untuk itu tulisan kali ini akan membahas tentang Bisnis Syariah , yang
meliputi kriteria Bisnis Syariah dan
mengapa disebut Bisnis Syariah .
Sebuah Bisnis bisa dikatakan Bisnis Syariah jika memenuhi syarat-syarat sesuai syariah. Jika kita bicara tentang Bisnis yang sesuai Syariah, kita akan mengingat Istilah Riba. Untuk memperjelas pembahasan riba, perlu disebutkan secara detail tentang pembagian riba, masalah-masalah yang terkait dengannya, dan perbedaan pendapat para ulama dalam masalah ini.
1. Riba Dain (Riba dalam Hutang Piutang) Riba ini ada dua bentuk:
a) Penambahan harta sebagai denda dari penambahan tempo (bayar hutangnya atau tambah nominalnya dengan mundurnya tempo).
b) Pinjaman dengan bunga yang dipersyaratkan di awal akad
1. Riba Fadhl
Definisinya adalah adanya tafadhul (selisih timbangan) pada dua perkara yang diwajibkan secara syar'i adanya tamatsul (kesamaan timbangan/ukuran) padanya.
Riba jenis ini diistilahkan oleh Ibnul Qayyim dengan riba khafi (samar), sebab riba ini merupakan pintu menuju riba nasi`ah.
1. Riba Nasi`ah (Tempo)
Yaitu adanya tempo pada perkara yang diwajibkan secara syar'i adanya taqabudh (serah terima di tempat).
Riba ini diistilahkan oleh Ibnul Qayyim dengan riba jali (jelas) dan para ulama sepakat tentang keharaman riba jenis ini dengan dasar hadits Usamah bin Zaid di atas. Banyak ulama yang membawakan adanya kesepakatan akan haramnya riba jenis ini.
Riba fadhl dan riba nasi`ah diistilahkan oleh para fuqaha dengan riba bai' (riba jual beli).
Singkat kata Bisnis Syariah adalah Bisnis yang tidak mengandung unsur Riba dan penipuan
Menjalankan kegiatan bisnis tidak pernah sepi dari tantangan dan hambatan. Termasuk hari ini. Baik menyangkut masalah permodalan, sumberdaya manusia, pemasaran maupun perijinan. Tapi bagi pebisnis muslim kiranya tantangan terbesar adalah bagaimana menjalankan bisnis dengan tetap berpegang pada nilai-nilai Islam di tengah-tengah suasana bisnis dalam sistem kapitalistik yang menghalalkan segala cara. Tentu saja jalan belum tertutup sama sekali. Bahkan masih cukup banyak peluang terbuka bagi pebisnis muslim yang mencoba untuk sukses tanpa harus melanggar syariah. Pun termasuk saat bisnis agak redup.
Sesungguhnya setelah kesulitan itu ada kemudahan (QS. Alam Nasyrah : 6)
Muslimpreneur, saat kinerja bisnis kita menurun, seringkali kita tidak melakukan muhasabah atau koreksi mendalam sebagaimana yang seharusnya. Boleh jadi, tanpa disadari, kita malah sibuk mencari helah pembenar atau bahkan dalih pembalik fakta. Akhirnya, kita malah melindungi kegagalan dengan 'keberhasilan semu', bukan malah memperbaikinya. Kita terjebak pada kesombongan. Sesuatu yang malah akan menjadi titik kejatuhan.
Sebuah Bisnis bisa dikatakan Bisnis Syariah jika memenuhi syarat-syarat sesuai syariah. Jika kita bicara tentang Bisnis yang sesuai Syariah, kita akan mengingat Istilah Riba. Untuk memperjelas pembahasan riba, perlu disebutkan secara detail tentang pembagian riba, masalah-masalah yang terkait dengannya, dan perbedaan pendapat para ulama dalam masalah ini.
1. Riba Dain (Riba dalam Hutang Piutang) Riba ini ada dua bentuk:
a) Penambahan harta sebagai denda dari penambahan tempo (bayar hutangnya atau tambah nominalnya dengan mundurnya tempo).
b) Pinjaman dengan bunga yang dipersyaratkan di awal akad
1. Riba Fadhl
Definisinya adalah adanya tafadhul (selisih timbangan) pada dua perkara yang diwajibkan secara syar'i adanya tamatsul (kesamaan timbangan/ukuran) padanya.
Riba jenis ini diistilahkan oleh Ibnul Qayyim dengan riba khafi (samar), sebab riba ini merupakan pintu menuju riba nasi`ah.
1. Riba Nasi`ah (Tempo)
Yaitu adanya tempo pada perkara yang diwajibkan secara syar'i adanya taqabudh (serah terima di tempat).
Riba ini diistilahkan oleh Ibnul Qayyim dengan riba jali (jelas) dan para ulama sepakat tentang keharaman riba jenis ini dengan dasar hadits Usamah bin Zaid di atas. Banyak ulama yang membawakan adanya kesepakatan akan haramnya riba jenis ini.
Riba fadhl dan riba nasi`ah diistilahkan oleh para fuqaha dengan riba bai' (riba jual beli).
Singkat kata Bisnis Syariah adalah Bisnis yang tidak mengandung unsur Riba dan penipuan
Menjalankan kegiatan bisnis tidak pernah sepi dari tantangan dan hambatan. Termasuk hari ini. Baik menyangkut masalah permodalan, sumberdaya manusia, pemasaran maupun perijinan. Tapi bagi pebisnis muslim kiranya tantangan terbesar adalah bagaimana menjalankan bisnis dengan tetap berpegang pada nilai-nilai Islam di tengah-tengah suasana bisnis dalam sistem kapitalistik yang menghalalkan segala cara. Tentu saja jalan belum tertutup sama sekali. Bahkan masih cukup banyak peluang terbuka bagi pebisnis muslim yang mencoba untuk sukses tanpa harus melanggar syariah. Pun termasuk saat bisnis agak redup.
Sesungguhnya setelah kesulitan itu ada kemudahan (QS. Alam Nasyrah : 6)
Muslimpreneur, saat kinerja bisnis kita menurun, seringkali kita tidak melakukan muhasabah atau koreksi mendalam sebagaimana yang seharusnya. Boleh jadi, tanpa disadari, kita malah sibuk mencari helah pembenar atau bahkan dalih pembalik fakta. Akhirnya, kita malah melindungi kegagalan dengan 'keberhasilan semu', bukan malah memperbaikinya. Kita terjebak pada kesombongan. Sesuatu yang malah akan menjadi titik kejatuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar