Selasa, 06 Maret 2012

Qaul Shahabi


BAB II
QAUL SHAHABI
A. Pengertian Qaul Shahabi
Kata “Qaul” adalah mashdar dari qaala-yaquulu qaulan yang arti mashdar tersebut adalah “perkataan”. Sedangkan kata “sahahabi” artinya adalah shahabat atau teman. Jadi yang di maksud dengan “Qaulush shahabi” disini adalah pendapat, atau fatwa para shahabat nabi SAW, tentang suatu kasus yang belum dijelaskan hukumnya secara tegas didalam al-quran dan sunnah. Qaul shahabi juga Termasuk salah satu sumber pengambilan hukum islam setelah urutan sumber-sumber utama yang disepakati, yaitu Al-Quran, As-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas.
 Qaulus shahabi termasuk sumber-sumber hukum Islam, tetapi derajatnya
tidak mencapai derajat ittifaq menurut sebahagian ulama. Maksudnya,
tidak semua ulama sepakat menggunakannya dalam mengistimbathkan hukum. Selanjutnya qaul shahabi secara logika nalar, seharusnya apa yang mereka katakan itu bersumber dari Rasulullah SAW juga. Namun pendapat para shahabat itu terutama muncul manakala tidak ada nash yang sharih dari Rasulullah SAW
tentang suatu masalah. Di situlah kemudian para shahabat mengeluarkan
pendapatnya. Selain itu, qaulush shahabi biasanya berbentuk kesimpulan hukum
yang lafadznya tidak langsung dari ucapan nabi SAW, melainkan dari mulut para
shahabat. Seperti seorang shahabat berkata, Rasulullah SAW memerintah kita
untuk begini dan begini. Atau perkataan seorang shahabat, Rasulullah SAW
melarang kita untuk begitu dan begitu.
B. Macam-Macam Qaul Shahabi
            Menurut pandangan abi  Zahrah, fatwa shahabat bisa terdiri dari beberapa macam:
1.      Apa yang disampaikan shahabat itu berupa berita yang didengarnya dari rasulullah, tetapi ia tidak mengatakan bahwa berita itu sebagai sunnah nabi SAW.
2.      Apa yang diberitakan para shahabat itu  suatu yang didengarnya dari orang yang pernah mendengarnya dari nabi SAW, tapi orang tersebut tidak menjelaskan yang didengarnya itu berasal dari nabi.
3.      Sesuatu yang disampaikan shahabat itu merupakan hasil pemahamannya terhadap ayat-ayat al-quran sedangkan shahabat lain tidak memahaminya.
4.      Sesuatu yang disampaikan para shahabat itu telah disepakati lingkungannya. Namun, menyampaikannya hanya shahabat sendiri.
5.      Apa yang disampaikan shahabat itu merupakan hasil pemahamannya atas dalil-dalil karena kamapuannya dalam bahasa dan dalam penggunaan dalil lafazh.
C. Kedudukan Qaul Shahabi
            Mengenai  pendapat shahabat terhadap orang-orang sesudah shahabat dapat diperincikan sebagai berikut :
1.      Pendapat shahabat dalam hal yang tidak ditanggapi oleh akal fikiran. Pendapat semacam ini menjadi hujjah terhadap kaum muslimin, karena yang dikatakannya tidak boleh tidak berasal dari nabi.
2.      Pendapat shahabat yang tidak disalahi oleh shahabat lain. Pendapat semacam ini menjadi hujjah bagi kaum muslimin, karena pendapat tersebut merupakan ijma’ shahabat.
3.      Pendapat shahabat itu hasil ijtihadnya sendiri, sedangkan diantara shahabat ada yang tidak sepakat dengan pendapat itu. Pendapat shahabat seperti inilah yang diperselisihkan kehujjahannya dikalangan ulama.
D. Kehujjahan Qaul Shahabi
1.      Fatwa shahabat yang bukan berasal dari hasil ijtihadnya, sehingga tidak dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan hukum syara’, baik pendapat itu berupa syara’ maupun berupa ketetapan hukum.
2.      Fatwa shahabat yang disepakati secara tegas dikalangan mereka yang dikenal dengan ijma’ shahabat. Fatwa seperti ini merupakan hujjah dan mengikuti bagi generasi sesudahnya.
3.      Fatwa shahabat secara individu tidak mengikat shahabat lain. Oleh sebab itu, tidak jarang para mujtahid dikalangan shahabat berbeda pendapat dalam suatu mujadalah.
4.      Fatwa shahabat secara individu yang berasal dari hasil ijtihadnya dan tidak terdapat kesepakatan shahabat tentangnaya.
Kalangan hanafiyah, Imam malik, Qaul qadim syafi’I dan pendapat terkuat dari imam ahmad bin hanbal menyatakan bahwa pendapat yang dilakukan melalui ijtihad dapat dijadikan hujjah. Dan apbila terjadi perbedaan dengan qiyas, maka pendapat shahabat yang didahulukan.
Menurut kalangan mu’tazilah, syi’ah, salah satu pendapat imam ahmad bin hanbal berpendapat bahwa fatwa shahabat tidak mengikat generasi sesudah mereka. Ada alasan yang dikemukakan oleh ulama ini diantaranya firman allah SWT, dalam surah Al-hasyar ayat 592  yang artinya “Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran hai orang-orang yang mempunyai pandangan”. Mereka yang berpegang pada pendapat ini beralasan bahwa shahabat bukanlah termasuk orang yang dijamin ma’sum (terbebas dari dosa dan kesalahan), sama halnya dengan para mujtahid lainnya.
Imam syafi’i menyatakan bahwa hukum atau fatwa hanya boleh disandarkan kepada dalil yang pasti yaitu al-quran dan sunnah.
Beberapa contoh fatwa shahabat
1.      Fatwa aisyah yang menjelaskan batas maksimal kehamilan seorang wanita adalah 2 (dua) tahun melalui ungkapannya “Anak tidak berada didalam perut ibinya lebih dari dua tahun.
2.      Fatwa anas bin malik yang menerangkan tentang minimal haid wanita yaitu 3 (tiga) hari.
3.      Fatwa umar bin khath-thab tentang laki-laki yang menikahi wanita dalam masa ‘idah harus dipisahkan, dan diharamkan baginya untuk menikahi wanita tersebut untuk selamanya.



MAKALAH
PRIBADI BAHASA INDONESIA
MATERI
QAUL SHAHABI : PENGERTIAN, MACAM-MACAM DAN KEDUDUKANNYA


 




Disusun oleh:
SURYA PUTRA
      


Dosen Pemmbimbing:
RASIDAH,M.Pd

PROGRAM S 1
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH
SYEKH BURHANUDDIN PARIAMAN
(STIT-SB PARIAMAN)
TAHUN AKADEMI 2009/2010

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR....................................................................... i
DAFTAR ISI..................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
          A. Latar Belakang....................................................................iii
          B. Tujuan.................................................................................iii
BAB II QAUL SHAHABI
A. pengertian Qaul Shahabi.....................................................4
B. Macam-Macam Qaul Shahabi.............................................4
C. Kedudukan Qaul Shahabi....................................................5
D. Kehujjahan Qaul Shahabi...................................................6
Beberapa Contoh Fatwa Shahabat...........................................7
BAB III PENUTUP
A. kesimpulan..........................................................................8
B. Saran...................................................................................8
DAFTAR PUSTAKA






KATA PENGANTAR
          Alhamdulillah, segala puji hanya pantas diberikan kepada Allah SWT, atas sumua rahmat dan nikmat yang diberikannya kepada kita selaku hambanya. Selanjutnya shalawat beserta salam semoga selalu Allah curahkan kepada nabi besar yakninya nabi Muhammad SAW, yang telah berhasil memperjuangakan agama Islam di jazirah ‘arab, sehingga menyebar keseluruh dunia. Semoga dengan shalawat yang kita ucapkan, beliau berkenan memberikan syafa’atnya di yaumil mahsyar nanti. Amin yaa rabbal ‘alamiin!
            Selanjutnya, makalah yang kami susun ini, berjudul “ Qaul Shahabi : Pengertian, Macam-Macam dan Kedudukannya” yang didisain dari Mata Perkuliahan yang bertujuan agar mahasiswa mengerti dengan dasar-dasar pengambilan hukum-hukum islam.
            Saya sebagai pemakalah sangat menyadari bahwa makalah saya ini masih banyak kekurangan serta masih jauh dari kesempurnaan. Oleh sebab itu, saya sangat mengharapkan kritikan dan saran yang membangun demi kesempunaan makalah ini.
            Akhir kata, saya ucapkan terima kasih yang tidak terhingga kepada Dosen pembimbing  yang telah memberikan tugas serta kepercayaan kepada saya untuk membuat dan menyusun makalah ini, semoga makalah ini benar-benar bermanfaat bagi pembaca khususnya mahasiswa terutama bagi saya yang membuat makalah ini.
                                                                                          Pariaman, 1 Januari 2010

                                                                                                      Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. latar Belakang
            Alhamdulillah, makalah ini selesai saya susun pada tanggal 1 Januari 2010. Makalah ini saya susun berdasarkan hasil galian saya yang merupakan tugas dari mata kuliah Bahasa Indonesia. Saya sengaja mengambil meteri ini untuk tugas pribadi dari mata kuliah Bahasa Indonesia tersebut, karana materi yang saya bahas ini, ternyata juga merupakan sumber pengambilan hukum islam walaupun bukan urutan yang pertama dari sumber-sumber hukum islam. Dan walaupun para ulama mujtahid tidak semuanya sepakat untuk memakai Qaul Shahabi dalam mengistinbatkan hukum. Dalam makalah ini saya ingin mengungkap lebih jelas tentang Qaul Shahabi yang berarati pendapat para shahabat sekaligus menerangkan bagaimana kedudukannya dalam mengistimbatkan hukum. Saya juga menjelaskan beberapa contoh dan macam-macam Qaul Shahabi serta kehujjahannya.
            Bagaimanapun juga, para shahabat adalah orang-orang yang hidup dimasa Rasulullah SAW. Sudah barang tentu mereka lebih mengetahui cara hidup Rasulullah. Mereka selalu berbaur dengan Rasulullah, sering mengiringi perjalanan beliau, sering menyaksikan dan mendengarkan beliau disaat beliau menyampaikan pengajian. Mereka jugalah yang menyampaikan hadits-hadits Rasulullah SAW, kepada generasi sesudah mereka. Terkadang para Shahabat berbeda persi dalam menyampaikan hadits tersebut. Oleh sebab itu, apabila mereka tidak menemukan dalil-dalil yang jelas dan tegas didalam Al-Qur’an dan As-Sunnah tentang suatu kasus hukum, mereka berijtihad untuk menetapkan hukum tersebut. Namun ijtihad itu tetap berlandaskan kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Adakalanya ijtihad itu dilakukan secara bersama, dan
adakalanya ijtihad itu dilakukan secara perorangan. Demikian itu adalah yang disebut dengan fatwa atau qaulus shahabi. Dalam hal ini para ulama mujtahid berbeda pendapat tentang kedudukan dan kehujjahan Qaul Shahabi tersebut. Inilah yang menjadi latar belakang dari penyusunan makalah ini.
B. Tujuan
            Melalui makalah ini saya ingin membuka wawasan para mahasiswa terutama saya sendiri sebagai pemateri dari makalah ini, tentang fatwa-fatwa para shahabat yaitu tentang pengertiannya, serta kedudukan dan kehujjahannya terhadap generasi sesudah mereka.
Selanjutnya melalui makalah ini, saya mangajak kepada kaum muslimin dan kaum muslimat khususnya para mahasiswa agar meninjau kembali beberapa fatwa shahabat mengenai kasus-kasus hukum yang belum terdapat didalam Al-Qur’an dan sunnah rasulullah SAW. Serta dapat melihat dengan jelas beberapa perbedaan pendapat ulama tentang kedudukan Qaul Shahabat tersebut.






BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan                                           
            Qaul Shahabi adalah pendapat para shabat tentang kasus hukum yang belum ditegaskan dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
Macam-Macam Qaul Shahabi
1.      Perkataan Shahabat yang didengarnya dari Rasulullah SAW.
2.      Perkataan Shahabat yang didengarnya dari Shahabat lain
3.      Perkataan Shabat dari hasil ijtihadnya sendiri
4.      Perkataan seorang Shahabat yang telah disepakati lingkungannya
5.      Perkataan Shahabat dari hasil pemahamannya akan dalil-dalil lapazd
Kedudukan Qaul Shahabi
1.      Pendapat Shahabat yang berasal dari nabi, menjadi hujjah
2.      Pendapat Shahabat yang disepakati oleh lingkungannnaya, menjadi hujjah
3.      Pendapat Shahabat dari hasil ijtihadnya, masih terdapat perbedaan pendapat tentang kedududkannya
B. Saran
            Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa pada zaman moderenisasi ini telah banyak terdapat problema-problema tentang hukum-hukum agama, terutama kasus-kasus yang belum pernah terjadi dimasa Rasulullah SAW, dan masa Shahabat. Banyak orang yang memakai sumber-sumber hukum yang belum jelas kedudukannya terhadap generasi sekarang ini.
            Selanjutnya saya sebagai pemakalah mengajak kepada kaum muslimin dan muslimat agar memandang jauh kedepan tentang kedudukan pendapat para shahabat (Qaulus shahabi), serta kehujjahannya terhadap generasi sesudah mereka.


DAFTAR PUSTAKA

1 .Syamsuddin Muhammad bin Ahmad, Al-Banani
2.Tajuddin ‘Abdil Wahhab, Jam’ul Jawaami’
3.H. Hannafie, Ushul Fiqh









Tidak ada komentar:

Posting Komentar