1. PENGERTIAN NIKAH
Kata nikah berasal dari bahasa arab
yang didalam bahasa Indonesia sering diterjemahkan dengan perkawinan. Nikah menurut
istilah syariat Islam adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki -
laki dan perempuan yang tidak ada hubungan Mahram sehingga dengan akad tersebut
terjadi hak dan kewjiban antara kedua insan.
Hubungan antara seorang laki - laki
dan perempuan adalah merupakan tuntunan yang telah diciptakan oleh Allah SWT
dan untuk menghalalkan hubungan ini maka disyariatkanlah akad nikah. Pergaulan
antara laki - laki dn perempuan yang diatur dengan pernikahan ini akan membawa
keharmonisan, keberkahan dan kesejahteraan baik bagi laki - laki maupun
perempuan, bagi keturunan diantara keduanya bahkan bagi masyarakat yang berada
disekeliling kedua insan tersebut.
Berbeda dengan pergaulan antara laki
- laki dan perempuan yang tidak dibina dengan sarana pernikahan akan membawa
malapetaka baik bagi kedua insan itu, keturunannya dan masyarakat
disekelilingnya. Pergaulan yang diikat dengan tali pernikahan akan membawa
mereka menjadi satu dalam urusan kehidupan sehingga antara keduanya itu dapat
menjadi hubungan saling tolong menolong, dapat menciptkan kebaikan bagi
keduanya dan menjaga kejahatan yang mungkin akan menimpa kedua belah pihak itu.
Dengan pernikahan seseorang juga akan terpelihara dari kebinasaan hawa
nafsunya.
Allah SWT berfirman dalam surat An -
Nisa Ayat 3 sebagai berikut :
” Maka kawinilah wanita - wanita
(lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak
akan brlaku adil maka (kawinilah) seorang saja .” (An - Nisa : 3).
Ayat ini memerintahkan kepada orang
laki - laki yang sudah mampu untuk melaksanakan nikah. Adapun yang dimaksud
adil dalam ayat ini adalah adil didalam memberikan kepada istri berupa pakaian,
tempat, giliran dan lain - lain yang bersifat lahiriah. Ayat ini juga
menerangkan bahwa islam memperbolehkan poligami dengan syarat - syarat
tertentu.
2.
HUKUM DAN DALILNYA
Pada dasarnya Islam sangat
menganjurkan kepada umatnya yang sudah mampu untuk menikah. Namun karena adanya
beberapa kondisi yang bermacam - macam, maka hukum nikah ini dapat dibagi
menjadi lima macam.
a. Sunnah, bagi orang yang
berkehendak dan baginya yang mempunyai biaya sehingga dapat memberikan nafkah
kepada istrinya dan keperluan - keperluan lain yang mesti dipenuhi.
b. Wajib, bagi orang yang
mampu melaksanakan pernikahan dan kalau tidak menikah ia akan terjerumus dalam
perzinaan.
Sabda Nabi Muhammad SAW. :
“Hai golongan pemuda, barang
siapa diantara kamu yang cukup biaya maka hendaklah menikah. Karena
sesumgguhnya nikah itu enghalangi pandangan (terhadap yang dilarang oleh
agama.) dan memlihara kehormatan. Dan barang siapa yang tidak sanggup, maka
hendaklah ia berpuasa. Karena puasa itu adalah perisai baginya.” (HR Bukhari
Muslim).
c. Makruh, bagi orang yang
tidak mampu untuk melaksanakan pernikahan Karena tidak mampu memberikan belanja
kepada istrinya atau kemungkinan lain lemah syahwat.
Firman Allah SWT :
“Hendaklah menahan diri orang -
orang yang tidak memperoleh (biaya) untuk nikah, hingga Allah mencukupkan
dengan sebagian karunia-Nya.” (An Nur / 24:33)
d. Haram, bagi orang yang
ingin menikahi dengan niat untuk menyakiti istrinya atau menyia - nyiakannya.
Hukum haram ini juga terkena bagi orang yang tidak mampu memberi belanja kepada
istrinya, sedang nafsunya tidak mendesak.
e. Mubah, bagi orang - orang
yang tidak terdesak oleh hal - hal yang mengharuskan segera nikah atau yang
mengharamkannya.
3.
SYARAT DAN RUKUN MUNAKAHAT
Rukun nikah ada lima macam, yaitu :
a. Calon suami
Calon suami harus memenuhi syarat -
syarat sebagai berikut :
1) Beragama Islam
2) Benar - benar pria
3) Tidak dipaksa
4) Bukan mahram calon istri
5) Tidak sedang ihram, haji, atau
umroh
6) Usia sekurang - kurangnya 19
Tahun
b. Calon istri
Calon istri harus memiliki syarat -
syarat sebagai berikut :
1) Beragama Islam
2) Benar - benar perempuan
3) Tidak dipaksa,
4) Halal bagi calon suami
5) Bukan mahram calon suami
6) Tidak sedang ihram, haji, atau
umroh
7) Usia sekurang - kurangnya 16
Tahun
c. Wali
Wali harus memenuhi syarat - syarat
sebagi berikut :
1) Beragama Islam
2) Baligh (dewasa)
3) Berakal Sehat
4) Tidak sedang ihram, haji, atau
umroh
5) Adil (tidak fasik)
6) Mempunyai hak untuk menjadi wali
7) Laki - laki
d. Dua orang saksi
Dua orang saksi harus memenuhi
syarat - syarat sebagai berikut :
1) Islam
2)
Baligh (dewasa)
3)
Berakal Sehat
4)
Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
5)
Adil (tidak fasik)
6)
Mengerti maksud akad nikah
7)
Laki - laki
Pernikahan yang dilakukan tanpa
saksi tidak sah. Sabda Nabi SAW. :
“Tidak sah nikah melainkan dengan
wali dan dua orang saksi yang adil.” (Riwayat Ahmad.)
e. Ijab dan Qabul
ZZ Allah dan kamu menghalalkan
mereka dengan kalimat Allah”. (HR. Muslim).
4.
HIKMAH DAN TUJUAN
1.
Perkawinan Dapat Menentramkan Jiwa
Dengan perkawinan orang dapat
memnuhi tuntutan nasu seksualnya dengan rasa aman dan tenang, dalam suasana
cinta kasih, dan ketenangan lahir dan batin.
Firman Allah SWT :
“Dan diantara tanda - tanda
kekuasaa-Nya ialah dia menciptkan istri - istri dari jenismu sendiri supaya
kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya.” (Ar Rum/30:21)
2.
Perkawinan dapat Menghindarkan Perbuatan maksiad.
Salah satu kodrat manusia adalah
penyaluran kodrat biologis. Dorongan biologis dalam rangka kelangsugan hidup
manusia berwujud nafsu seksual yang harus mendapat penyaluran sebagaimana
mestinya. Penyaluran nafsu seksual yang tidak semestinya akan menimbulkan
berbagai perbuatan maksiat, seperti perzinaan yang dapat megakibatkan dosa dan
beberapa penyakit yang mencelakakan. Dengan melakukan perkawinan akan terbuaka
jalan untuk menyalurkan kebutuhan biologis secara benar dan terhindar dari
perbuatan - pebuatan maksiad.
3.Perkawinan untuk Melanjutkan
Keturunan
Dalam surah An Nisa ayat 1
ditegaskan bahwa manusia diciptakan dari yang satu, kemudian dijadika baginya
istri, dan dari keduanya itu berkembang biak menjadi manusia yang banyak,
terdiri dari laki - laki dan perempuan.
Memang manusia bisa berkembang biak
tanpa melalui pernikahan, tetapi akibatnya akan tidak jelas asal usulnya /
jalur silsilah keturunannya. Dengan demikian, jelas bahwa perkawinan dapat
melestarikan keturunan dan menunjang nilai - nilai kemanusiaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar