PERKAWINAN ANTAR
BANGSA
Perkawinan adalah ikatan lahir batin
antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga yang kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (UU No.1/1974
pasal 1)
Perkawinan antara orang yang berlainan
agama ialah perkawinan antara Islam (pria/wanita) dengan orang yang bukan Islam
(pria/wanita). Mengenai hal ini, Islam membedakan hukumnya, antara lain :
1. Perkawinan antar
seorang pria muslim dengan wanita musyrik (wanita penyembah berhala), Firman
Allah SWT surat Al-Baqarah : 221 yang artinya :
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik,
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari
wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.
2. Perkawinan antara seorang pria dengan wanita
Ahlul Kitab (yahudi/nasrani), kebanyakan para ulama membolehkan menikah dengan
wanita Ahlul Kitab, firma Allah SWT
surat Al-maidah : 5 yang artinya :
(Dan dihalalkan
mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman
dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al
Kitab sebelum kamu
Ketentuan yang wajib dipelihara
keytika mengawini wanita Ahlul Kitab
a. Dapat dipercaya
keadaannya sebagai wanita ahlul kitab, yakni beriaman kepada agama samawi asli
(yahudi/nasrani).
b. Wanita tersebut
selalu menjaga kehormatannya (bukan pezina)
c. Wanita tersebut
bukan dari kalangan kaum yang memusuhi dan memerangi umat Islam kecuali adanya
perjanjian dengan umat Islam
3. Perkawinan antara
seorang wanita muslimah dengan pria non muslim
Dalil yang menjadi dasar hukum untuk larangan kawin
antara wanita antara wanita muslimah dengan pria non muslim yaitu :
a. Firman Allah SWT
dalam surat Al-Baqarah : 221
Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik
(dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang
mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu
b. Ijma’ para ulama
tentang larangan perkawinan antara wanita muslimah dengan non muslim.
Selain dari
tiga diatas, ada lagi tiga perkawian yang terlarang dalm agama yaitu :
a. Wanita Atheis
(komunis) yaitu orang yang tidak mempunyai agama tidak mengakui tuhan, nabi,
kitab suci dan tidak mengakui akhirat
b. Wanita murtad (orang
yang keluar dari agama Islam) memilki beberpa hukum yang sebahagian berhubungan
dengan dunia dan sebahagian lagi berhubungan dengan akhirat. Firman Allah dalam
QS. Al-Baqarah : 217
Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari
agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia
amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka
kekal di dalamnya.
c. Wanita Bahaiyah
(agama buatan manusia), kalau sudah terjadi perkawinannya batal dan wajib
diceraikan. Firman Allah SWT QS. Ali Imran : 85
Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka
sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat
termasuk orang-orang yang rugi
d. Wanita kafir,
terdapat dalam QS. Al-Munthaha : 10
Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali
(perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir
Dalam Islam kawin itu tidak dilarang, bahkan
dianjurkan denga n syarat sahnya suatu perkawinan itu nikah dulu. Dalam Islam
kawin antar agama itu diharamkan , alasannya untuk menghindari kecikcokan,
pertentangan, persengketaan dan kesalah pahaman yang bisa menimbulkan
perpecahan dan merusak keharmonisan.
Intruksi Presiden No.1 tahun 1991 tanggal 10
Juni dan keputusan Menteri Agama No.154 tahun 1991 tanggal 22 Juli 1991
dikeluarkanlah kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang perkawinan, kewarisan dan
pewakafan. Berdasarkan KHI pada pasal 40 ayat 1, dilarang perkawinan antara
seorang pria beragama Islam dengan seorang wanita yang tidak Islam. Dan
sebaliknya pasal 44 dilarang perkawinan antara seorang wanita yang beragama
Islam dengan pria yang tidak beragama Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar