Selasa, 06 Maret 2012

Nikah Antar Agama


PERKAWINAN ANTAR BANGSA

          Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (UU No.1/1974 pasal 1)
          Perkawinan antara orang yang berlainan agama ialah perkawinan antara Islam (pria/wanita) dengan orang yang bukan Islam (pria/wanita). Mengenai hal ini, Islam membedakan hukumnya, antara lain :
1.     Perkawinan antar seorang pria muslim dengan wanita musyrik (wanita penyembah berhala), Firman Allah SWT surat Al-Baqarah : 221 yang artinya :
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.
2.      Perkawinan antara seorang pria dengan wanita Ahlul Kitab (yahudi/nasrani), kebanyakan para ulama membolehkan menikah dengan wanita Ahlul Kitab, firma Allah  SWT surat Al-maidah : 5 yang artinya :
(Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu

          Ketentuan yang wajib dipelihara keytika mengawini wanita Ahlul Kitab
a.     Dapat dipercaya keadaannya sebagai wanita ahlul kitab, yakni beriaman kepada agama samawi asli (yahudi/nasrani).
b.     Wanita tersebut selalu menjaga kehormatannya (bukan pezina)
c.      Wanita tersebut bukan dari kalangan kaum yang memusuhi dan memerangi umat Islam kecuali adanya perjanjian dengan umat Islam
3.     Perkawinan antara seorang wanita muslimah dengan pria non muslim
Dalil yang menjadi dasar hukum untuk larangan kawin antara wanita antara wanita muslimah dengan pria non muslim yaitu :
a.     Firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah : 221

Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu
b.     Ijma’ para ulama tentang larangan perkawinan antara wanita muslimah dengan non muslim.
Selain dari tiga diatas, ada lagi tiga perkawian yang terlarang dalm agama yaitu :
a.     Wanita Atheis (komunis) yaitu orang yang tidak mempunyai agama tidak mengakui tuhan, nabi, kitab suci dan tidak mengakui akhirat
b.     Wanita murtad (orang yang keluar dari agama Islam) memilki beberpa hukum yang sebahagian berhubungan dengan dunia dan sebahagian lagi berhubungan dengan akhirat. Firman Allah dalam QS. Al-Baqarah : 217
Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

c.      Wanita Bahaiyah (agama buatan manusia), kalau sudah terjadi perkawinannya batal dan wajib diceraikan. Firman Allah SWT QS. Ali Imran : 85
Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi
d.     Wanita kafir, terdapat dalam QS. Al-Munthaha : 10
Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir

Dalam Islam kawin itu tidak dilarang, bahkan dianjurkan denga n syarat sahnya suatu perkawinan itu nikah dulu. Dalam Islam kawin antar agama itu diharamkan , alasannya untuk menghindari kecikcokan, pertentangan, persengketaan dan kesalah pahaman yang bisa menimbulkan perpecahan dan merusak keharmonisan.
Intruksi Presiden No.1 tahun 1991 tanggal 10 Juni dan keputusan Menteri Agama No.154 tahun 1991 tanggal 22 Juli 1991 dikeluarkanlah kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang perkawinan, kewarisan dan pewakafan. Berdasarkan KHI pada pasal 40 ayat 1, dilarang perkawinan antara seorang pria beragama Islam dengan seorang wanita yang tidak Islam. Dan sebaliknya pasal 44 dilarang perkawinan antara seorang wanita yang beragama Islam dengan pria yang tidak beragama Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar